18 Agustus 2026Eline Tiva

Marketplace Indonesia Mulai Memungut Pajak Otomatis—Ini yang Wajib Dicek Setiap Pedagang Online Kecil Minggu Ini

Sejak 1 Agustus 2026, Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% secara otomatis dari setiap transaksi yang memenuhi kriteria, lalu menyetorkannya langsung ke negara. Pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun bebas pungutan, tapi hanya jika mengajukan berkas yang benar. Berikut apa yang sebenarnya berubah, apa yang masih belum jelas, dan daftar periksa yang wajib dijalankan setiap pedagang kecil sebelum pencairan dana berikutnya.

Ilustrasi editorial ponsel menampilkan checkout toko daring dengan label persentase pajak kecil yang otomatis terpotong dari ikon pembayaran, gaya vektor datar teal dan krem

Sejak 1 Agustus 2026, empat marketplace terbesar di Indonesia mulai melakukan sesuatu yang belum pernah mereka lakukan sebelumnya: memotong pajak langsung dari hasil penjualan pedagang, tepat saat pembeli membayar. Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli kini memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) secara otomatis sebesar 0,5% dari peredaran bruto bagi pedagang yang memenuhi kriteria, menyetorkannya ke kas negara, dan melaporkannya — tanpa pedagang perlu datang sendiri ke kantor pajak. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengumumkan mekanisme ini dalam konferensi pers di Jakarta pada 1 Juli 2026, dan aturan itu resmi berlaku efektif tepat sebulan kemudian.

Bagi pedagang daring skala kecil, ini bukan sekadar berita kebijakan abstrak. Ini adalah baris baru di setiap pencairan dana, dan bagi sebagian pedagang, transfer yang masuk sudah terasa lebih kecil dari perkiraan. Memahami apa yang sebenarnya berubah, dan apa yang tidak, adalah pembeda antara menyesuaikan harga dengan tenang minggu ini atau baru menyadari ada masalah arus kas bulan depan. Bagi 1garis Studio, yang setiap hari membantu UMKM membangun kehadiran digital lewat website dan kanal daring lain, perubahan semacam ini adalah pengingat bahwa toko online modern bukan cuma soal desain dan lalu lintas pengunjung, tapi juga soal bagaimana angka keuangan itu benar-benar mengalir sampai ke rekening pemiliknya.

📋 Apa yang sebenarnya berlaku, dalam bahasa sederhana

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang menunjuk sejumlah platform e-commerce sebagai pemungut resmi PPh Pasal 22 atas transaksi yang diselesaikan pedagang di platform tersebut. Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli menjadi empat platform pertama yang ditunjuk. Penunjukan berlaku sejak 1 Juli 2026, sementara pemungutan efektif dimulai 1 Agustus 2026, memberi jeda sebulan bagi platform maupun pedagang untuk menyesuaikan sistem.

Mekanismenya cukup sederhana begitu dijelaskan: pembeli membayar pesanan lewat marketplace, platform memotong 0,5% dari nilai transaksi bruto sebagai PPh Pasal 22, menerbitkan invoice bukti pemungutan untuk pedagang, menyetorkan pajak ke negara, dan melaporkannya lewat Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi. Pedagang menerima sisa dana sebagai pencairan, ditambah jejak dokumen yang tidak perlu dibuat sendiri.

Wijayanto berulang kali menegaskan satu hal dalam pernyataan publiknya: ini bukan pajak baru. Yang berubah adalah siapa yang memungut kewajiban yang sebenarnya sudah ada sejak dulu. Dalam sistem lama, pedagang bertanggung jawab menghitung dan menyetor sendiri pajak penghasilan dari penjualan di marketplace, sebuah langkah yang banyak pedagang kecil lewatkan, salah hitung, atau tangani secara tidak konsisten. Memusatkan pemungutan di level platform dimaksudkan untuk menutup celah kepatuhan itu, sekaligus, secara teori, meringankan beban pedagang yang tak perlu lagi menghitung sendiri.

Ilustrasi datar pemilik usaha kecil melihat ponsel dengan empat ikon toko daring generik masing-masing memiliki ikon kwitansi pajak kecil
Ilustrasi konseptual. Empat marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh 22, bukan sembarang aplikasi.Ilustrasi orisinal Eline untuk 1garis

🏛️ Mengapa aturan ini ada: celah puluhan tahun antara pajak toko fisik dan toko daring

Untuk memahami mengapa pemerintah memilih pemungutan di level platform, penting melihat masalah apa yang sebenarnya ingin diselesaikan. Kerangka pajak penghasilan usaha kecil di Indonesia, terakhir diatur lewat PP 23/2018 dan aturan turunannya, sudah lama menerapkan skema sederhana untuk usaha mikro dan kecil, termasuk pengecualian omzet tahunan Rp500 juta yang sama yang kini diteruskan ke pemungutan marketplace. Toko yang berjualan dari lapak fisik di pasar tradisional dan toko yang menjual produk identik lewat aplikasi, di atas kertas, punya kewajiban yang setara. Dalam praktiknya, penegakannya jauh berbeda.

Pedagang toko fisik rutin berinteraksi dengan kantor pajak setempat, proses perizinan usaha, dan sering kali pihak ketiga seperti pemilik lapak atau asosiasi dagang yang menciptakan titik kontak alami dengan negara. Pedagang daring, terutama yang terkecil dan menjalankan toko dari ponsel tanpa lapak fisik, sering kali hampir sepenuhnya berada di luar permukaan kontak itu. Melaporkan sendiri pajak penghasilan dari penjualan marketplace, bagi banyak pedagang, terasa asing, merepotkan, atau sekadar dilewatkan, tidak selalu karena niat menghindar, tapi karena tidak ada pihak dalam rantai transaksi yang secara struktural berada di posisi untuk mengingatkan atau memudahkan mereka.

Kerangka kebijakan Wijayanto yang menyebut aturan ini menciptakan "level playing field" antara pedagang daring dan luring langsung mencerminkan celah tersebut. Dengan menjadikan marketplace sebagai pemungut, pemerintah memindahkan titik penegakan ke tempat yang benar-benar bisa melihat volume transaksi secara jelas dan konsisten, yaitu sistem pembayaran platform itu sendiri, alih-alih mengandalkan jutaan pedagang perorangan, banyak di antaranya tanpa dukungan akuntansi, untuk menghitung dan melapor sendiri atas inisiatif sendiri.

🌏 Indonesia tidak sendirian, tapi waktunya tetap berarti secara lokal

Langkah Indonesia sejalan dengan pola regional dan global yang lebih luas. Otoritas pajak di sejumlah negara Asia Tenggara dan di luar kawasan sudah bergeser ke arah pemungutan dan pelaporan di level platform untuk marketplace digital dalam beberapa tahun terakhir, memperlakukan platform e-commerce besar sebagai titik pemungutan alami justru karena mereka sudah memproses pembayaran dan sudah memiliki data identitas pedagang. Yang membuat penerapan di Indonesia layak diperhatikan bukan karena mekanismenya baru secara global, tapi karena aturan ini berlaku saat penetrasi e-commerce di kalangan usaha kecil Indonesia sudah tinggi, sehingga jumlah pedagang yang terdampak sejak hari pertama jauh lebih besar dibanding banyak penerapan serupa di tempat lain.

Skala inilah yang membuat gesekan administratif yang dilaporkan DDTCNews dan Kontan di minggu-minggu awal Agustus lebih berarti dibanding jika terjadi di pasar yang lebih kecil. Empat platform yang secara bersamaan membangun atau menyesuaikan sistem untuk memungut dengan benar, melapor dengan benar, dan merekonsiliasi omzet lintas platform untuk jutaan pedagang aktif adalah masalah sistem yang benar-benar besar, bukan sekadar perubahan konfigurasi kecil. DJP sendiri mengakui integrasi data antara platform dan otoritas pajak masih terus disempurnakan di periode awal ini, sesuatu yang wajar diharapkan dari penerapan sebesar ini, tapi juga menjadi alasan pedagang sebaiknya tidak menganggap setiap angka di dasbor mereka sudah final atau sudah sepenuhnya terekonsiliasi.

💰 Garis Rp500 juta yang menentukan siapa yang kena

Detail yang paling perlu diketahui pedagang kecil adalah ambang batas pengecualian. Berdasarkan PMK 37/2025, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Ambang batas ini meneruskan perlakuan pajak penghasilan usaha kecil yang sudah lama berlaku lewat PP 23/2018 dan aturan turunannya, bukan menciptakan standar baru yang harus dilampaui.

"Pedagang kecil, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta per tahun tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace. Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil," kata Wijayanto dalam konferensi pers 1 Juli.

Namun pengecualian ini bersyarat, bukan otomatis, dan di titik inilah pedagang paling sering terjebak. Untuk mengklaim pengecualian, pedagang yang memenuhi syarat wajib mengirimkan surat pernyataan resmi lewat marketplace, mengikuti prosedur yang diatur dalam PMK 37/2025. Pedagang yang secara omzet sebenarnya memenuhi syarat tapi tidak pernah mengisi surat pernyataan itu tetap bisa dipotong dengan tarif standar, semata karena platform tidak punya catatan yang mengonfirmasi kelayakannya.

Ada satu detail lain yang sering disalahpahami pedagang: bisnis yang berjualan di lebih dari satu marketplace tidak dikenai pajak dua kali. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan omzet dihitung secara akumulatif lintas platform, dicocokkan berdasarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB), dan setiap marketplace yang ditunjuk wajib melaporkan data transaksi ke DJP agar totalnya bisa direkonsiliasi secara terpusat. Dalam praktiknya, pedagang yang membagi penjualan antara Tokopedia dan Shopee akan diperiksa berdasarkan total omzet gabungan terhadap garis Rp500 juta, bukan dua ambang batas terpisah yang bisa disiasati dengan menyebar volume penjualan.

Ilustrasi datar ikon perisai melindungi ikon etalase toko kecil
Ilustrasi konseptual. Pedagang di bawah ambang omzet Rp500 juta per tahun dibebaskan, di atas kertas.Ilustrasi orisinal Eline untuk 1garis

🧾 Berapa sebenarnya beban potongan ini di atas kertas

Angka 0,5% terdengar kecil sampai diletakkan berdampingan dengan potongan lain yang sudah lebih dulu dipungut marketplace. Sejumlah pedagang menyampaikan keluhan spesifik sejak aturan ini berlaku: PPh Pasal 22 dihitung dari nilai transaksi bruto, yaitu harga yang dibayar pembeli, sebelum komisi platform, biaya layanan, dan biaya iklan dipotong. Artinya, margin bersih pedagang menanggung pajak ini di atas semua potongan lain yang sudah lebih dulu diambil, bukan dihitung dari angka bersih setelah biaya.

Bagi pedagang dengan margin tipis di kategori bervolume tinggi dan harga rendah, pola yang umum di e-commerce Indonesia, tambahan setengah persen di atas komisi platform yang bisa sudah mencapai dua digit persen mengubah hitungan mana listing yang sebenarnya masih untung. Ini bukan alasan untuk panik, tapi alasan untuk benar-benar menghitung ulang, bukan sekadar menebak-nebak.

Liputan media juga mencatat gesekan administratif di tahap awal. Menyinkronkan data pedagang, nomor identitas pajak, dan catatan transaksi dengan benar di empat sistem marketplace berbeda dalam waktu singkat bukan pekerjaan sepele, dan DJP sendiri mengakui integrasi data antara platform dan otoritas pajak masih menjadi tantangan di minggu-minggu awal ini.

Ilustrasi datar ikon kalender dan koin mengalir ke buku besar kecil
Ilustrasi konseptual. Potongan otomatis saat checkout mengubah kapan uang benar-benar masuk, bukan cuma jumlahnya.Ilustrasi orisinal Eline untuk 1garis

⏱️ Mengapa ini mengubah ritme arus kas, bukan cuma tagihan pajak

Efek yang paling sering diremehkan dari aturan ini bukan soal besaran tarifnya, melainkan soal waktunya. Sebelum 1 Agustus, pedagang yang punya kewajiban pajak penghasilan dari penjualan marketplace umumnya membayar sekaligus atau lewat pelaporan berkala, dengan jadwal yang mereka atur sendiri. Sekarang, potongan kecil terjadi di setiap transaksi, otomatis, tepat saat pembeli membayar.

Pergeseran ini berpengaruh pada modal kerja. Pedagang yang terbiasa melihat 100% hasil penjualan masuk ke rekening, lalu menyisihkan uang pajak sendiri sesuai ritme mereka, kini akan melihat angka yang sedikit lebih kecil setiap kali, tanpa tindakan terpisah, dan tanpa pengingat terpisah pula. Bagi bisnis yang belanja stok mingguan atau membayar pemasok dengan tenggat ketat, setengah persen yang terpotong di setiap transaksi terasa berbeda dibanding jumlah yang sama dibayar sekali per kuartal.

Solusi praktisnya tidak rumit: sesuaikan model harga atau target margin agar sudah mengasumsikan 0,5% itu hilang sebelum masuk rekening, sama seperti sudah memperhitungkan komisi marketplace selama ini. Pedagang yang melakukan ini sekarang akan terhindar dari kejutan saat saldo bank ternyata lebih kecil dari yang tertulis di spreadsheet.

✅ Daftar periksa singkat sebelum pencairan berikutnya

  • Pastikan marketplace mana saja (Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli, dan platform lain yang mungkin menyusul) yang sudah mulai memungut, dan cek apakah invoice bukti pemungutannya benar-benar muncul di dasbor penjual Anda.
  • Jika total omzet gabungan Anda di semua marketplace ada di angka Rp500 juta per tahun atau di bawahnya, cari dan kirimkan surat pernyataan untuk pengecualian, jangan berasumsi platform sudah menerapkannya otomatis.
  • Jika Anda berjualan di lebih dari satu marketplace yang ditunjuk, pastikan NPWP atau NIB terdaftar secara benar dan identik di setiap platform, karena itulah dasar DJP merekonsiliasi omzet kumulatif Anda.
  • Hitung ulang margin pada lima listing terlaris Anda dengan asumsi potongan 0,5% ini bersifat permanen, bukan sekadar pembulatan.
  • Simpan invoice pemungutan yang diterbitkan marketplace, karena dokumen itu juga menjadi bukti pajak yang sudah dibayar saat Anda melaporkan SPT tahunan.
Ilustrasi datar kaca pembesar di atas grafik batang dengan daftar centang dan ikon dokumen
Ilustrasi konseptual. Pengecualian tidak berlaku otomatis, perlu surat pernyataan resmi ke marketplace.Ilustrasi orisinal Eline untuk 1garis

📊 Posisi empat platform, dibandingkan

Tidak semua pedagang mengalami penerapan aturan ini dengan cara yang sama, karena empat marketplace yang ditunjuk berbeda dalam skala, basis pedagang, dan seberapa jelas mereka mengomunikasikan perubahan ini di dasbor penjual masing-masing. Perbandingan kasar soal apa yang perlu diperhatikan lebih dulu:

PlatformProfil basis pedagangYang perlu dicek lebih dulu
TokopediaCampuran luas pedagang perorangan dan badan usaha terdaftar, kuat di kalangan pengecer mikroPastikan invoice pemungutan muncul di menu keuangan/pajak penjual, bukan hanya ringkasan pencairan
ShopeeVolume transaksi terbesar di antara keempatnya untuk banyak kategori produk, aktivitas harga promo tinggiHitung ulang margin pada listing flash sale atau diskon besar, di mana 0,5% dari harga bruto paling terasa dibanding profit bersih
LazadaLebih terkonsentrasi pada merek terdaftar dan pedagang besar selain pedagang peroranganPastikan NPWP/NIB cocok persis dengan pendaftaran di marketplace lain, karena basis pedagang Lazada sering sudah beroperasi lintas platform
BlibliBasis pedagang lebih kecil dibanding tiga lainnya, model campuran retail langsung dan marketplaceCek apakah penjualan ritel milik Blibli sendiri diperlakukan berbeda dari penjualan pihak ketiga di dasbor Anda

Ini bukan peringkat resmi, dan tak satu pun dari keempat platform menerbitkan panduan untuk penjual yang berbeda secara signifikan dari kerangka DJP yang sama. Intinya, eksposur nyata seorang pedagang lebih ditentukan oleh kategori produk, strategi diskon, dan jejak lintas platformnya dibanding marketplace mana yang paling sering dipakai.

🧮 Contoh perhitungan: seperti apa 0,5% pada transaksi nyata

Angka menjelaskan lebih cepat dibanding narasi. Ambil contoh pedagang dengan produk seharga Rp150.000, komisi marketplace 5%, dan kontribusi subsidi ongkos kirim Rp10.000 yang sudah lebih dulu dipotong dari banyak pedagang dalam program pengiriman kompetitif.

  • Nilai transaksi bruto: Rp150.000
  • PPh Pasal 22 yang dipungut (0,5% dari bruto): Rp750
  • Komisi marketplace (5% dari bruto): Rp7.500
  • Kontribusi subsidi ongkos kirim: Rp10.000
  • Pencairan bersih sebelum biaya lain: sekitar Rp131.750

Pada satu transaksi, Rp750 terlihat sepele, dan memang benar demikian. Keluhan pedagang bukan soal satu transaksi, melainkan soal menjalankan perhitungan ini di ribuan pesanan bulanan pada kategori bermargin tipis, di mana potongan itu menumpuk di atas komisi dan biaya subsidi yang sudah ketat sebelum mekanisme baru ini datang. Pedagang yang memproses 3.000 pesanan sebulan dengan profil ini melihat sekitar Rp2,25 juta terpotong per bulan, angka yang sebelumnya tetap ada di rekening sampai mereka melapor pajak sesuai jadwal sendiri. Ini bukan uang baru yang harus dibayar ke negara, karena kewajiban itu selalu ada, tapi ini uang yang kini keluar lebih cepat dan dalam cicilan yang lebih kecil dan lebih sulit dilacak dibanding satu pembayaran pajak triwulanan atau tahunan.

🆚 Melapor manual versus dipotong otomatis

Berguna membandingkan sistem lama dan baru berdampingan, karena perbedaan praktisnya bukan sekadar soal jumlah yang harus dibayar.

  • Waktu: Pada sistem lapor sendiri, pedagang mengendalikan kapan menyisihkan dan membayar pajak penghasilan, biasanya bulanan atau triwulanan. Pada sistem pemungutan, potongan terjadi di setiap transaksi, seketika.
  • Usaha: Lapor sendiri mengharuskan pedagang menghitung omzet, menerapkan perlakuan pajak yang benar, dan melapor, tugas yang banyak pedagang kecil menomorduakan atau salah lakukan. Pemungutan menghilangkan langkah perhitungan itu bagi pedagang, tapi menambah beban baru: memantau apakah pemungutan itu benar.
  • Visibilitas: Lapor sendiri membuat kewajiban pajak sebagian besar tak terlihat oleh negara sampai pelaporan dilakukan. Pemungutan memberi DJP aliran data berkelanjutan dari empat titik konsumsi besar, dan justru karena itulah integrasi data antara platform dan otoritas pajak menjadi titik gesekan yang terlihat di minggu-minggu awal ini.
  • Perbaikan kesalahan: Kesalahan dalam lapor sendiri adalah urusan pedagang untuk memperbaiki, sesuai jadwal mereka. Kesalahan dalam pemungutan platform, misalnya pedagang yang memenuhi syarat pengecualian tapi belum mengirim surat pernyataan, saat ini mengharuskan pedagang sendiri yang menyadari pencairan lebih kecil dari perkiraan dan mengejar koreksinya, karena sistem secara default tetap memotong kecuali diberi tahu sebaliknya.

⚠️ Apa yang masih belum jelas, dan apa yang perlu dipantau

Tidak ada kebijakan sebesar ini yang langsung mulus di hari pertama, dan penting untuk jujur soal apa yang masih belum jelas, alih-alih menyajikan penerapan ini seolah sudah tuntas sepenuhnya. Tiga pertanyaan terbuka yang paling relevan bagi pedagang kecil saat ini.

Pertama, proses berkas pengecualian ini sendiri masih baru, dan baik DJP maupun platform belum menerbitkan rekam jejak publik yang luas soal seberapa cepat surat pernyataan yang diajukan benar-benar menghentikan pemungutan di akun seorang pedagang. Pedagang yang mengajukan surat pernyataan di Juli dan Agustus ini pada dasarnya menjadi uji coba pertama di dunia nyata untuk waktu prosesnya. Jika marketplace Anda tetap memotong bulan ini meski Anda sudah mengirim surat pernyataan, itu masalah keterlambatan pelaporan yang perlu ditindaklanjuti, bukan berarti pengecualian tidak berlaku untuk Anda.

Kedua, empat platform yang disebutkan adalah gelombang pertama, bukan pasti daftar final. Kerangka DJP, yang memperlakukan mekanisme pemungutan ini sebagai penutup celah kepatuhan e-commerce secara lebih luas, membuka ruang bagi platform tambahan untuk ditunjuk di kemudian hari, termasuk kanal social commerce, fitur belanja livestream, dan marketplace lebih kecil yang belum masuk dalam gelombang awal ini. Pedagang yang berjualan di luar empat platform besar ini sebaiknya tidak berasumsi kanal lain akan tetap tidak tersentuh selamanya.

Ketiga, interaksi antara pemungutan ini dengan kewajiban pajak lain yang mungkin sudah dimiliki pedagang, seperti pendaftaran PPN untuk usaha yang lebih besar, pajak retail daerah di sejumlah yurisdiksi, atau penghasilan dari kanal di luar marketplace, belum banyak diuji dalam praktik. Pedagang dengan situasi pajak yang lebih kompleks dibanding sekadar toko kecil di satu marketplace sebaiknya memperlakukan artikel ini sebagai orientasi awal, bukan pengganti konsultasi dengan konsultan pajak atau kanal resmi DJP untuk situasi spesifik mereka.

Satu hal lagi yang layak dicatat: DJP berulang kali menekankan dalam pernyataan publiknya bahwa mekanisme ini bukan pajak baru, melainkan penyederhanaan cara membayar kewajiban yang sudah ada sejak sebelum era marketplace. Bagi pedagang yang skeptis terhadap niat pemerintah, argumen paling kuat justru bukan retorika resmi, melainkan angka itu sendiri: ambang batas Rp500 juta tetap dipertahankan, bukan diturunkan, dan pedagang lintas platform tetap dihitung sekali, bukan berulang.

🔎 Apa artinya ini bagi usaha kecil di luar urusan pajak

Kebijakan ini terlihat kecil di atas kertas, tapi menjadi sinyal arah yang lebih besar: otoritas pajak Indonesia bergerak ke arah memungut kewajiban di level platform, di mana pun perdagangan digital terkonsentrasi, alih-alih mengandalkan jutaan pedagang perorangan untuk melapor sendiri dengan benar. Platform e-commerce perlahan menjadi infrastruktur perpajakan, disengaja atau tidak, dan pedagang yang memperlakukan dasbor marketplace-nya hanya sebagai kanal penjualan, bukan juga catatan kepatuhan, lambat laun akan tertinggal.

Langkah jangka pendek bagi setiap usaha kecil yang berjualan daring tidak rumit, tapi juga bukan pilihan yang bisa diabaikan: cek kelayakan pengecualian Anda, kirimkan surat pernyataan jika memenuhi syarat, dan hitung ulang margin dengan asumsi angka yang masuk ke rekening akan diam-diam lebih kecil dari angka yang dibayar pembeli. Bisnis yang menyesuaikan harga dan pembukuan bulan ini nyaris tidak akan merasakan perubahan pada akhir kuartal. Yang menunda akan baru sadar saat pencairan dana tidak cocok dengan spreadsheet.

Artikel ini disiapkan oleh Eline untuk 1garis Studio berdasarkan pernyataan resmi Direktorat Jenderal Pajak dan liputan media yang tercantum dalam sumber di bawah, per 18 Agustus 2026.

Keep reading