Pada 5 Agustus 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menarik mundur aturan yang baru saja berjalan. Empat hari setelah Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli mulai memotong PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari penjualan bruto seller, pemerintah menekan tombol jeda. Tanggal wajib mulai digeser dari 1 Agustus menjadi 1 November 2026, sementara marketplace diperintahkan mengembalikan potongan yang telanjur dipungut. Bagi jutaan pedagang kecil di empat platform tersebut, ini bukan catatan kaki kebijakan. Ini mengubah nominal payout bulan ini dan membuka jendela tiga bulan yang sebaiknya tidak dibuang.
🔑 Poin Penting
- DJP menunda pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace pada 5 Agustus 2026, empat hari setelah aturan berjalan pada 1 Agustus.
- Tanggal wajib baru adalah 1 November 2026. Shopee dan Blibli menghentikan potongan mulai 6 Agustus pukul 00.00 WIB; per tanggal publikasi, Tokopedia dan Lazada belum menerbitkan pemberitahuan publik serupa.
- PPh yang dipungut pada 1–6 Agustus akan dikembalikan kepada seller. Mekanisme rinci pengembaliannya belum diumumkan DJP.
- Tarifnya tetap 0,5% dari omzet bruto seller. Menurut DJP, yang berubah adalah waktunya, bukan substansi kebijakannya.
- Sebagian pelaku industri e-commerce mengusulkan implementasi penuh digeser lagi ke Januari 2027 agar sistem dan sosialisasi lebih siap.
- Seller sebaiknya memperlakukan penundaan ini sebagai waktu persiapan, bukan pembatalan aturan.
📜 Urutan Peristiwa yang Sebenarnya
Beritanya bergerak cepat. Karena itu, urutan kejadian lebih penting daripada satu judul berita:
- 11 Juni 2025 — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui sistem elektronik, dengan tarif 0,5% dari omzet bruto. Aturan diundangkan pada 14 Juli 2025.
- 1 Agustus 2026 — Aturan mulai berjalan. Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli — empat marketplace yang disebut DJP — mulai memotong PPh 22 secara otomatis dari payout seller.
- 5 Agustus 2026 — DJP mengumumkan penundaan sampai 31 Oktober 2026; pemungutan dijadwalkan kembali mulai 1 November 2026. Juru bicara DJP Inge Diana Rismawanti menyebut penundaan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih diperhatikan pemerintah.
- 6 Agustus 2026, pukul 00.00 WIB — Shopee dan Blibli mengumumkan penghentian pemungutan PPh 22 melalui kanal seller mereka. Saat artikel ini ditulis, Tokopedia dan Lazada belum mengeluarkan pemberitahuan publik yang setara.
- Berjalan — DJP menyatakan PPh 22 yang telah dipungut selama 1–6 Agustus akan dikembalikan oleh marketplace kepada seller. Mekanisme refund masih menunggu panduan resmi DJP.
💰 Apa Sebenarnya PPh 22 Ini
PPh Pasal 22 bukan pajak baru. Ini adalah mekanisme pemungutan: alih-alih seller menghitung dan menyetor sendiri seluruh kewajiban pajak penghasilannya pada akhir periode, marketplace memotong 0,5% dari nilai penjualan bruto pada titik transaksi dan menyetorkannya atas nama seller. Pajak atas penghasilan usaha online sendiri sudah lama ada; PMK 37/2025 mengubah siapa yang memungut dan kapan pemungutan dilakukan.
Contoh sederhana: seller dengan penjualan Rp20.000.000 per bulan di salah satu marketplace yang ditunjuk akan melihat sekitar Rp100.000 dipotong sebagai PPh 22 saat aturan aktif. Nominal itu menjadi kredit pajak yang dapat diperhitungkan dalam kewajiban PPh tahunan — bukan pajak ekstra yang berdiri di atas pajak yang sudah ada.
Dalam PMK 37/2025, marketplace wajib bertindak sebagai pemungut setelah secara resmi ditunjuk DJP sebagai PPMSE (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) yang memenuhi kriteria tertentu, terutama terkait skala platform dan volume transaksi. Seller tidak perlu membuat pendaftaran baru setiap kali mekanisme ini aktif. Potongan terjadi otomatis di sistem payout marketplace. Justru otomatisasi itu yang membuat masa aktif empat hari lalu jeda mendadak terasa mengganggu: seller hampir tidak sempat menyesuaikan harga dan proyeksi kas.

Tidak semua platform jual-beli online otomatis masuk daftar pemungut PPh Pasal 22. PMK 37/2025 memberi DJP kewenangan menetapkan kriteria bagi Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang wajib ditunjuk, umumnya berdasarkan skala transaksi dan jumlah pedagang yang berjualan di platform tersebut. Empat marketplace besar — Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli — adalah yang pertama kali ditunjuk karena volume transaksinya paling signifikan secara nasional.
Yang penting dipahami seller: penunjukan ini bisa berubah. DJP menyatakan bahwa keputusan penunjukan yang sudah diterbitkan akan dibatalkan lebih dulu, lalu diterbitkan ulang menjelang tanggal pemberlakuan baru. Artinya, daftar platform yang wajib memungut pada 1 November 2026 nanti secara teknis adalah keputusan baru, bukan otomatis melanjutkan keputusan yang sempat berlaku pada 1–5 Agustus. Bagi seller yang berjualan di platform yang lebih kecil dan belum ditunjuk, ada kemungkinan mereka baru masuk daftar di gelombang penunjukan berikutnya, atau memang tidak pernah masuk kriteria bila skalanya di bawah ambang batas yang ditetapkan DJP.
🏛️ Mengapa Pemerintah Menunda Secepat Itu
Jarak empat hari antara status “berlaku” dan “ditunda” tidak biasa untuk kebijakan pajak. Ini menunjukkan bahwa konteks ekonomi saat ini sama pentingnya dengan sektor e-commerce itu sendiri. Pernyataan resmi DJP mengaitkan penundaan langsung dengan daya beli masyarakat. Bahasa ini juga muncul dalam beberapa langkah kebijakan fiskal Kementerian Keuangan pada 2026, saat pemerintah mencoba menyeimbangkan penerimaan dengan ruang konsumsi rumah tangga.
DJP sebelumnya menyatakan secara terbuka bahwa secara sistem mereka siap, tetapi pelaksanaan tetap menunggu arahan Menteri Keuangan. Yang terjadi minggu ini pada dasarnya memperjelas posisi itu: sistem sempat berjalan, lalu jadwal ditarik kembali berdasarkan pertimbangan daya beli.
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyambut penundaan tersebut. Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan mengatakan empat marketplace anggota sudah melakukan pengujian sistem, penyesuaian proses bisnis, dan sosialisasi seller. Persiapan itu, menurutnya, tetap menjadi modal ketika kebijakan aktif lagi.
idEA juga menekankan pentingnya komunikasi yang transparan dan kepastian regulasi agar iklim usaha digital tetap kondusif.

🧭 Apa yang Diminta Industri Berikutnya
Penundaan ini belum menutup perdebatan soal jadwal. Sejumlah pelaku industri e-commerce meminta lebih dari sekadar menerima tanggal 1 November: mereka mengusulkan implementasi penuh dimulai Januari 2027. Alasannya praktis. Tambahan waktu memungkinkan DJP menyelesaikan mekanisme refund, marketplace menguji sistem dalam kondisi yang lebih rapi, dan seller mendapatkan sosialisasi yang lebih terstruktur — bukan mengulang periode aktif yang hanya empat hari.
Belum ada keputusan DJP mengenai usulan Januari 2027. Namun, jadwal aturan ini memang sudah beberapa kali bergerak: dari target informal 1 Juli yang sempat dibicarakan industri, ke 1 Agustus, lalu kini 1 November. Bagi seller, pelajaran utamanya bukan menebak tanggal mana yang paling pasti, melainkan membangun kebiasaan mengecek kanal resmi DJP dan marketplace, bukan merencanakan arus kas berdasarkan rumor.
📅 Apa yang Terjadi Sampai 1 November
Bagi pemilik toko online di salah satu dari empat marketplace tersebut, masa ini adalah kesempatan langka: ada pemberitahuan di muka dan tenggat yang jelas, walau tenggat itu sudah sekali berubah.
- Belum ada pemotongan PPh 22 untuk transaksi baru. Payout Shopee dan Blibli semestinya kembali menunjukkan nilai bruto tanpa potongan 0,5% sejak 6 Agustus. Bandingkan dengan pembukuan sendiri agar Anda cepat melihat bila ada potongan yang tidak sesuai.
- Refund dijanjikan, tetapi prosedurnya belum final. DJP mengonfirmasi hak seller atas PPh yang dipungut pada 1–6 Agustus. Shopee menyatakan masih menunggu panduan DJP sebelum mengumumkan proses refund. Jangan berasumsi uang akan masuk tanpa memeriksa seller center.
- Kewajiban ini tidak hilang. DJP tegas menyatakan kebijakan tidak dibatalkan. Rencanakan arus kas seolah potongan 0,5% akan kembali mulai 1 November 2026 — atau Januari 2027 bila ada penundaan tambahan.
- Respons tiap marketplace belum seragam. Shopee dan Blibli bergerak cepat secara publik. Seller Tokopedia dan Lazada sebaiknya mengecek dashboard masing-masing, bukan otomatis menganggap seluruh platform menerapkan proses yang sama pada waktu yang sama.
- Industri meminta waktu lebih lama. Usulan Januari 2027 memang ada, tetapi belum merupakan keputusan pemerintah.

Terlepas dari kapan tepatnya 1 November atau kemungkinan Januari 2027 berlaku, seller yang serius menjalankan usaha online sebaiknya mulai membangun kalender pajak sendiri, bukan hanya mengandalkan notifikasi dari marketplace. Kalender sederhana ini bisa mencatat tanggal pelaporan SPT tahunan, estimasi PPh Final UMKM bulanan, dan sekarang, jadwal potensial aktifnya kembali PPh 22 marketplace. Dengan begitu, setiap kali ada perubahan kebijakan seperti yang terjadi awal Agustus ini, seller sudah punya kerangka untuk menilai dampaknya, bukan mulai dari nol setiap kali ada berita baru.
Langkah ini terdengar sederhana, tetapi dalam praktiknya banyak pelaku usaha kecil baru membuka kalkulator pajak setelah melihat potongan di laporan payout — persis seperti yang terjadi pada gelombang pertama 1–6 Agustus lalu. Menyiapkan kalender di masa tenang seperti sekarang jauh lebih murah dibanding menyesuaikan harga secara terburu-buru saat potongan sudah aktif dan pelanggan sudah terbiasa dengan harga lama.
🧾 Tiga Langkah Praktis untuk Seller
Jika Anda menjual lewat Shopee, Tokopedia, Lazada, atau Blibli, tiga hal berikut masuk akal dilakukan sekarang, terlepas dari apakah 1 November nanti bertahan atau kembali mundur:
- Rekonsiliasi payout sekarang. Unduh riwayat transaksi 1–6 Agustus dan catat tepat berapa PPh 22 yang dipotong. Cocokkan nanti dengan refund marketplace. Spreadsheet sederhana atau tangkapan layar berurutan sudah cukup sebagai bukti awal.
- Sisihkan 0,5% dalam perencanaan sejak hari ini. Sekalipun belum dipotong bulan ini, masukkan biaya tersebut ke harga dan proyeksi kas sebagai beban yang sangat mungkin muncul kembali. Seller yang menganggap potongan ini lenyap akan menghadapi kejutan margin di akhir tahun.
- Simpan pembukuan yang tidak bergantung pada dashboard marketplace. PPh 22 yang dipungut marketplace adalah kredit terhadap kewajiban PPh tahunan, bukan pengganti pembukuan. Catatan transaksi dan pajak yang rapi memperkuat posisi Anda saat berhadapan dengan DJP, bank, investor, atau akuntan.
Tidak semua langkah ini memerlukan aplikasi baru atau konsultan sejak hari pertama. Yang diperlukan adalah cara pandang yang tepat: tiga bulan ini adalah waktu menata proses, bukan berita baik yang boleh dilupakan. Bisnis yang memiliki website sendiri serta sistem pesanan dan pencatatan mandiri biasanya lebih tahan terhadap perubahan mendadak dari platform, karena data pelanggan dan rekam transaksi tidak seluruhnya tinggal di satu dashboard.

Bagi pelaku usaha kecil, potongan otomatis 0,5% sebenarnya punya sisi baik yang jarang disorot: ia menyederhanakan kewajiban pajak dibanding harus menghitung dan menyetor sendiri setiap bulan. Namun sisi baik itu hanya terasa kalau seller sudah menyiapkan arus kas untuk menyerapnya. Ketika potongan tiba-tiba aktif pada 1 Agustus tanpa banyak sosialisasi lanjutan di tingkat toko kecil, sebagian seller melaporkan kaget melihat nominal payout yang lebih rendah dari perkiraan — terutama pelaku usaha dengan margin tipis di kategori fesyen atau kebutuhan harian yang bersaing lewat harga murah.
Penundaan ini memberi ruang bernapas, tetapi ruang itu percuma kalau tidak dipakai untuk menata ulang proyeksi harga dan margin. Idealnya, seller memakai tiga bulan ke depan untuk menghitung ulang berapa persen dari harga jual yang perlu dialokasikan sebagai cadangan pajak begitu potongan otomatis kembali berjalan, alih-alih menunggu kaget lagi saat 1 November tiba.
Salah satu pelajaran yang berulang dari kejadian empat hari live lalu ditunda ini adalah pentingnya seller memiliki catatan sendiri yang tidak sepenuhnya bergantung pada tampilan dashboard marketplace. Dashboard bisa berubah format laporan sewaktu-waktu, dan riwayat transaksi yang lama terkadang sulit diakses setelah beberapa bulan. Pembukuan digital sederhana — baik lewat aplikasi akuntansi UMKM, spreadsheet terstruktur, atau sistem kasir yang terhubung ke rekening — membuat seller punya bukti independen ketika perlu memverifikasi potongan pajak, mengajukan refund, atau melaporkan SPT tahunan.
Pelaku usaha yang sudah terbiasa mencatat setiap transaksi secara rutin biasanya tidak perlu waktu lama untuk merekonsiliasi periode 1–6 Agustus. Sebaliknya, seller yang mengandalkan ingatan atau laporan bawaan marketplace semata berisiko kesulitan membuktikan nominal yang seharusnya dikembalikan, terutama jika proses refund nanti mengharuskan pengajuan manual dengan bukti pendukung.
Untuk memahami skala dampaknya, ada baiknya melihat contoh konkret di luar angka Rp20 juta yang sudah disebutkan. Seorang seller dengan omzet bulanan Rp50 juta akan melihat potongan sekitar Rp250 ribu ketika PPh 22 aktif penuh. Untuk usaha dengan margin kotor 20–30%, angka ini bukan jumlah yang bisa diabaikan begitu saja, terutama jika ditambah biaya admin marketplace, ongkos iklan internal platform, dan biaya operasional harian lainnya yang juga terus meningkat sepanjang 2026.
Cara paling aman menghadapi ini bukan menunggu sampai 1 November tiba, melainkan mulai memodelkan dua skenario harga sejak sekarang: skenario dengan potongan 0,5% aktif, dan skenario tanpa potongan. Selisih di antara keduanya menunjukkan seberapa besar ruang yang perlu disiapkan di struktur harga atau efisiensi biaya lain, sehingga ketika 1 November atau Januari 2027 tiba, seller sudah punya rencana, bukan bereaksi dadakan seperti yang banyak terjadi pada gelombang pertama 1–6 Agustus kemarin.
📊 Ringkasan Cepat untuk Seller
Agar bagian yang bergerak tetap mudah dipantau, berikut posisi kebijakan saat artikel ini diterbitkan:
- Aturan: PMK Nomor 37 Tahun 2025, ditandatangani 11 Juni 2025 dan diundangkan 14 Juli 2025.
- Tarif: 0,5% dari omzet bruto seller, dipotong otomatis oleh marketplace.
- Marketplace yang disebut: Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli.
- Mulai berjalan: 1 Agustus 2026.
- Ditunda: 5 Agustus 2026 melalui pengumuman DJP.
- Shopee dan Blibli berhenti memotong: 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB.
- Tanggal wajib baru: 1 November 2026.
- Status refund: dikonfirmasi DJP, mekanisme belum dipublikasikan.
- Usulan industri: sebagian pihak meminta pelaksanaan mundur lagi ke Januari 2027.
Jika hanya punya waktu satu menit, berikut inti dari seluruh artikel ini: pajak marketplace 0,5% sempat berlaku empat hari, lalu ditunda hingga 31 Oktober dengan tanggal wajib baru 1 November 2026; Shopee dan Blibli sudah berhenti memotong sejak 6 Agustus, Tokopedia dan Lazada belum mengumumkan hal serupa secara terbuka; refund untuk potongan 1–6 Agustus dijanjikan tapi mekanismenya belum final; dan sebagian industri meminta penundaan tambahan sampai Januari 2027. Tugas seller sekarang adalah merekonsiliasi catatan sendiri, menyiapkan arus kas seolah potongan akan kembali berjalan, dan memantau kanal resmi — bukan menganggap penundaan ini sebagai kabar baik yang berakhir di sini.
⚖️ Hubungannya dengan Kewajiban Seller Lain
Pemungutan PPh 22 tidak berdiri sendiri. Seller online menjalani beberapa perubahan biaya dan kewajiban sekaligus sepanjang 2026. Memahami konteks ini membantu melihat mengapa penundaan tersebut penting:
- PPh Final UMKM 0,5%. Terpisah dari PMK 37/2025, banyak UMKM sudah mengenal tarif PPh final 0,5% atas omzet berdasarkan aturan perpajakan UMKM. Mekanisme potong oleh marketplace dimaksudkan sebagai cara pemungutan, bukan alasan untuk membayar dua kali. Seller yang tidak memahami rezim mana yang berlaku berisiko salah mengadministrasikan pajaknya.
- Kenaikan biaya admin marketplace. Sejumlah platform menaikkan biaya administrasi seller pada awal 2026. Potongan PPh yang dijadwalkan mulai di tengah tekanan margin tersebut membuat penundaan terasa lebih besar daripada sekadar perubahan kalender.
- Tren global. Indonesia tidak sendirian ketika meminta platform memungut pajak di titik transaksi. Banyak yurisdiksi bergerak ke model serupa karena lebih mudah dikelola dibanding mengandalkan jutaan seller melapor sendiri. Yang menonjol dari Indonesia adalah tempo live-lalu-jeda yang sangat singkat, bukan konsep pemungutannya.
❓ Pertanyaan yang Paling Sering Ditanyakan Seller
Apakah saya harus melakukan sesuatu sekarang? Tidak ada pengajuan khusus untuk mendapat penundaan. Tugas aktif yang penting adalah mencatat transaksi dan potongan pada 1–6 Agustus.
Apakah refund masuk otomatis? DJP sudah memastikan refund menjadi hak seller, tetapi prosedur teknis belum diterbitkan. Pantau seller center resmi masing-masing marketplace, bukan rangkuman pihak ketiga.
Apakah ini berlaku untuk semua platform? PMK 37/2025 menunjuk marketplace tertentu yang memenuhi kriteria DJP; saat ini empat nama yang disebut adalah Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Penjualan dari website sendiri tidak terkena mekanisme potong spesifik ini, walau kewajiban pajak penghasilan umum tetap ada.
Haruskah harga diturunkan karena potongan sedang jeda? Jangan membuat keputusan harga hanya dari jendela kebijakan yang kemungkinan akan berakhir lagi. Harga perlu mengikuti biaya nyata, margin, dan permintaan pelanggan.
🔎 Batas Informasi yang Sudah Tersedia
DJP sudah mengonfirmasi penundaan, tanggal mulai baru 1 November, dan komitmen refund. Yang belum jelas secara publik saat artikel ini ditulis adalah mekanisme serta jadwal refund, status potongan di Tokopedia dan Lazada, dan apakah usulan penundaan sampai Januari 2027 akan diterima. Sampai ada pembaruan resmi, perlakukan 1 November 2026 sebagai tanggal perencanaan dan ikuti kanal resmi DJP serta marketplace.
🌏 Konteks yang Lebih Luas: Kenapa Ini Bukan Sekadar Urusan Pajak
Kebijakan pemungutan pajak lewat platform bukan tren yang hanya terjadi di Indonesia. Beberapa negara tetangga di Asia Tenggara dan kawasan Eropa sudah lebih dulu menerapkan model serupa: platform digital diminta memungut pajak langsung di titik transaksi karena jauh lebih mudah diawasi dibanding mengandalkan jutaan pedagang individu melapor sendiri setiap bulan. Yang membedakan kasus Indonesia bukan mekanismenya, melainkan kecepatan pemerintah menarik kembali kebijakan yang baru berjalan empat hari — sebuah sinyal bahwa pertimbangan daya beli domestik saat ini punya bobot yang sangat besar dalam pengambilan keputusan fiskal.
Bagi UMKM digital, pola ini sebaiknya dibaca sebagai bagian dari siklus yang akan terus berulang: kebijakan pajak dan platform akan terus disesuaikan mengikuti kondisi ekonomi, bukan sesuatu yang sekali ditetapkan lalu tidak berubah lagi. Semakin sering seller mengalami siklus seperti ini, semakin penting memiliki fondasi operasional — pembukuan, diversifikasi kanal penjualan, dan pemahaman dasar perpajakan usaha — yang tidak goyah hanya karena satu kebijakan bergeser jadwal.
Perubahan cepat seperti ini adalah pengingat bahwa bisnis digital hidup di persimpangan antara kebijakan negara dan aturan platform. Dalam satu minggu, aturan dapat diumumkan, berlaku, lalu ditunda; pihak yang paling sulit menyerap perubahan arus kas biasanya justru seller kecil. Pemenangnya bukan yang paling tepat menebak tanggal, melainkan yang menyimpan catatan rapi, tidak sepenuhnya bergantung pada satu dashboard, dan memakai masa penundaan untuk menyiapkan bisnis. Perbedaan ini penting: seller yang membangun kebiasaan pembukuan sederhana selama tiga bulan ke depan akan melewati 1 November tanpa gangguan berarti, sementara yang menunggu kepastian akhir sebelum bertindak apa pun kemungkinan besar akan kembali kelabakan saat aturan benar-benar berlaku. Bagi pelaku usaha yang juga menjalankan toko sendiri di luar marketplace besar, pelajarannya tetap sama seperti yang berlaku di hampir semua bisnis berbasis digital — platform dan kebijakan di sekitar bisa berubah sewaktu-waktu, sehingga bagian yang benar-benar dikendalikan sendiri, seperti situs sendiri, catatan sendiri, dan hubungan langsung dengan pelanggan, tetap layak diinvestasikan apa pun keputusan marketplace berikutnya.
Sumber: pengumuman resmi DJP tanggal 5 Agustus 2026, PMK Nomor 37 Tahun 2025, serta laporan Liputan6, Media Indonesia, Okezone, Bisnis.com, dan Pajakku hingga 9 Agustus 2026.


