
Ketika CV dan PT Dicoret dari PPh Final 0,5 Persen, Studio Digital Berprofit Tinggi Kehilangan Tameng Lamanya
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah Indonesia resmi mencoret CV dan PT biasa dari skema PPh Final UMKM 0,5 persen. Bagi pedagang fisik bermargin tipis, aturan ini membawa penghematan. Namun bagi studio digital dan agensi teknologi bermargin tebal, hilangnya tarif omzet melipatgandakan tagihan pajak hingga belasan kali lipat, menjadikan pembukuan biaya riil dan gaji formal keharusan mutlak.







